News

Kemenhub Panggil Green SM Terkait Tabrakan Kereta di Bekasi

Ditjen Perhubungan Darat telah memanggil manajemen Xanh SM atau Green SM pada hari ini, Selasa (28/4) untuk klarifikasi pasca-kecelakaan

Jakarta (KABARIN) - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan memanggil manajemen taksi Green SM atau Xanh SM untuk dimintai klarifikasi terkait insiden tabrakan antara KRL Commuter Line dan kereta jarak jauh di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat, yang terjadi pada Senin (27/4) malam.

"Sebagai tindak lanjut atas kejadian tersebut, Ditjen Perhubungan Darat telah memanggil manajemen Xanh SM atau Green SM pada hari ini, Selasa (28/4) untuk klarifikasi pasca-kecelakaan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan dalam pernyataan dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Aan menjelaskan bahwa pihaknya telah membentuk tim khusus guna menelusuri lebih lanjut keterlibatan taksi tersebut, termasuk aspek perizinan, kelengkapan administrasi, standar keselamatan, serta kepatuhan terhadap aturan operasional angkutan umum.

"Karena prinsip kami jelas, keselamatan masyarakat adalah prioritas, sehingga setiap potensi pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan,” jelas Aan.

Berdasarkan data pada aplikasi Siprajab, kendaraan taksi dengan nomor polisi B 2864 SBX yang terlibat dalam kecelakaan tersebut tercatat memiliki izin aktif dan kartu pengawasan yang berlaku hingga 28 Oktober 2026.

"Kendaraan taksi tersebut terdaftar untuk melakukan pelayanan taksi reguler di wilayah Jabodetabek," ujarnya.

Meski demikian, Ditjen Hubdat tetap melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap seluruh regulasi yang berlaku. Perusahaan Green SM sendiri diketahui telah memiliki sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) yang berlaku selama lima tahun.

“Selanjutnya, kami akan mengaudit kembali elemen-elemen standar manajemen keselamatan yang wajib dipenuhi perusahaan angkutan umum," ucap Aan.

Kemenhub juga akan mengevaluasi implementasi standar keselamatan di lapangan, termasuk kesiapan kendaraan, pengemudi, dan sistem operasional perusahaan.

"Termasuk kewajiban perusahaan dalam memastikan kendaraan, pengemudi dan sistem operasionalnya memenuhi aspek keselamatan,” ungkap Aan.

Selain itu, Ditjen Hubdat akan melakukan klarifikasi lanjutan dan tidak menutup kemungkinan pemberian sanksi jika ditemukan pelanggaran terhadap aturan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 85 Tahun 2018 dan PM 117 Tahun 2018.

Sanksi administratif dapat diberikan secara bertahap, mulai dari peringatan, pembekuan izin sementara, hingga pencabutan izin.

“Kami akan melihat apabila terdapat pelanggaran terhadap ketentuan operasional angkutan umum maka sanksi administrasi akan diberikan secara proposional sesuai aturan yang ada,” katanya.

“Kami tegas akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut serta keterlibatan taksi Green SM dalam kecelakaan ini. Nantinya hasil pendalaman menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya,” tambah Aan.

Di akhir pernyataannya, Ditjen Perhubungan Darat turut menyampaikan belasungkawa atas kecelakaan KRL Cikarang dengan KA Argo Bromo Anggrek tersebut.

"Semoga para korban jiwa mendapatkan tempat terbaik di sisi-Nya serta korban luka-luka segera diberikan kesembuhan," kata Aan.

Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: